Rabu, 01 Juli 2020

BENTUK BADAN USAHA


1. Perusahaan perseorangan
     Perusahaan perseorangan merupakan sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja.  Kelemahan utama dari bentuk perusahaan ini adalah sumber daya keuangan yang terbatas pada harta milik pribadi miliknya. Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya yang mungkin diderita.
2. Firma
     Firma merupakan kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama.  Masing masing anggota firma memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas.  Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahanya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama sama.
3. CV( Persekutuan Komanditer)
    CV merupakan bentuk perjanjian kerjasama dalam mendirikan usaha antar Sekutu aktif dan Sekutu pasif.  Sekutu aktif ialah orang yang bersedia mengatur dan bertanggungjawab penuh atas CV dengan kekayaan pribadinya. Sekutu pasif ialah orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut.
4. PT ( Perseroan Terbatas) 
             PT merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri atas para pemegang saham ( stockholder) dengan tanggung jawab terbatas terhadap hutang hutang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan. 
5. Persero ( Perseroan Terbatas Negara) 
     Persero merupakan bentuk perusahaan milik negara yang awalnya bernama "Perusahaan Negara" Yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta dan masyarakat. 
6. PD ( Perusahaan Daerah) 
                 PD merupakan perusahaan yang saham sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dengan tujuan mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah. 
7. Perum ( Perusahaan Negara Umum) 
       Perum merupakan bentuk perusahaan negara yang bertujuan mencari keuntungan, mensejahterakan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan perum membuka penanaman modal kepada pihak swasta. 
8. Perjan ( Perusahaan Negara Jawatan) 
           Perjan merupakan perusahaan yang segala bentuk kegiatannya ditujukan untuk kesejahteraan umum namun tidak meninggalkan sisi efisiensinya. 
9. Koperasi 
            Koperasi merupakan perkumpulan dengan tujuan mengadakan kerja sama dalam upaya mensejahterakan anggotanya. 
10. Yayasan 
                 Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dengan tujuan sosial seperti panti jompo, bidang anak asuh. 

x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENTUK BADAN USAHA

1. Perusahaan perseorangan      Perusahaan perseorangan merupakan sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja.  Kelemahan utam...